Skip to content

June 5, 2019

Gangguan Organ Tubuh Akibat Kurang Istirahat

Gangguan Organ Tubuh Akibat Kurang Istirahat

Usai penyelenggaraan Pemilu 2019 berakhir dilaporkan bahwa 91 orang dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan 374 lainnya dikabarkan mengalami sakit.

Kelelahan yang dialami sepanjang Pemilu 2019 ini disebut sebagai faktor utama atas banyaknya korban yang meninggal dunia ataupun jatuh sakit. Kelelahan yang mereka alami dikarenakan kurangnya waktu untuk beristirahat atau tidak memiliki waktu untuk tidur sama sekali selama tiga hari berturut-turut.

Hal itu mengakibatkan kerja organ-organ vital di dalam tubuh bekerja dengan sangat keras karena tidak memiliki waktu untuk istirahat. Jantung, ginjal, dan otak dibuat bekerja dengan terpaksa jika kita melewatkan waktu tidur selama beberapa hari lamanya.

“Dengan tanpa tidur selama tiga hari lamanya, maka organ tubuh kita akan dipaksa bekerja tanpa adanya istirahat,” ucap Profesor Saptawati Bardosono seorang ahli gizi dan nutrisi.

Saptawati mengungkapkan bahwa organ tubuh yang bekerja tanpa istirahat tidak bisa mengimbangi gerakan tubuh yang masih tetap terjaga selama beberapa hari sehingga mengakibatkan adanya rasa kelelahan.

Selain menciptakan kelelahan, kerja organ tubuh juga tidak akan bekerja sebagaimana mestinya. Terganggunya sistem kerja organ tubuh ini yang pada akhirnya bisa menjadi penyebab kematian bagi seseorang akibat tidak tidur dan terus beraktifitas dalam waktu yang lama.

“Organ yang terus dipaksa untuk bekerja akan mengakibatkan gagal organ yang menjadi penyebab dari kematian,” tambah Saptawati.

Untuk menghindari hal tersebut terjadi, maka Saptawati menyarankan agar mengistirahatkan tubuh dengan tidur selama delapan jam untuk setiap hari.

“Dengan adanya tidur maka masing-masing organ akan kembali ternutrisi tanpa harus dipaksa untuk terus bisa bekerja. Waktu istirahat ini sangat dibutuhkan oleh organ tubuh agar setelahnya bisa kembali bekerja dengan baik sebagaimana fungsinya masing-masing,” tutup Saptawati.